Senin, 24 April 2017

Siapa Warga AS yang Ditangkap di Korea Utara?


KOMPAS.com - Sebuah universitas di Korea Utara mengumumkan bahwa warga Amerika Serikat yang ditahan aparat negeri itu, Sabtu lalu, adalah Kim Sang-duk, juga dikenal sebagai Tony Kim.
Warga AS keturunan Korea itu mengajar di Universitas Sains dan Teknologi Pyongyang selama beberapa minggu sebelum ditangkap.
Investigasi terhadap Kim tidak terkait urusan apa pun dengan universitas. Demikian pernyataan tertulis pihak universitas dalam sebuah pernyataan kepada BBC.
Disebutkan, Kim ditangkap saat hendak meninggalkan Pyongyang.
Namun, Pihak berwenang Korea Utara belum menyebutkan alasan penangkapan tersebut.
Baca: AS Intip Lokasi Uji Coba Nuklir Korut, yang Terlihat Orang Main Voli
Menurut kantor berita Korea Selatan Yonhap, Kim, yang umurnya sekitar 50-an tahun, terlibat dalam berbagai program bantuan dan berada di Korea Utara untuk membahas kegiatan bantuan kemanusiaan.
Dia dilaporkan mengajar di Universitas Sains dan Teknologi Yanbian diChina, yang berafiliasi dengan universitas di Pyongyang itu.
Sayang, panggilan telepon wartawan BBC ke Yanbian tidak dijawab.
Rektor Universitas di Pyongyang, Park Chan-mo, dikutip oleh kantor berita Reuters mengatakan, Kim terlibat dengan beberapa kegiatan lain di luar universitas seperti membantu panti asuhan.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, mereka mengetahui adanya penahanan itu, namun tidak berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.
Belakangan, ketegangan meningkat di semenanjung Korea, dengan kapal perang AS yang dikerahkan ke wilayah tersebut.
Sementara, Pyongyang mengancam akan melakukan serangan pendahuluan yang super kuat.
Warga AS ketiga yang ditahan
Media pemerintah China melaporkan bahwa pada hari Senin (24/4/2017), Presiden Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump berbicara lagi di telepon lagi.
Pihak AS belum mengkonfirmasi laporan itu.
AS di masa lalu menuduh Korea Utara menahan warga negara mereka sebagai sandera.
Kim adalah satu dari tiga warga AS yang saat ini ditahan oleh Korea Utara.
Pada bulan April tahun lalu, Kim Dong-chul, seorang warga negara AS berusia 62 tahun kelahiran Korea Selatan, dihukum 10 tahun kerja paksa dengan dakwaan mata-mata.
Mahasiswa AS Otto Warmbier, 21, ditangkap Januari tahun lalu karena berusaha mencuri tanda propaganda dari sebuah hotel saat berkunjung ke Korea Utara.
Bulan Maret 2016, dia dihukum kerja paksa selama 15 tahun untuk kejahatan terhadap negara.

0 komentar:

Posting Komentar